SISTEM HUKUM DAN PERADILAN INTERNASIONAL
Makalah ini di susun oleh :
Nama : Sulistiawati
Kelas : XI IPA 2
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Untuk mengatur kehidupan antar
sesama manusia agar tetap berjalan lancar, dibutuhkan aturan-aturan tertentu
yang mampu menjadi pedoman dan garis batas dalam setiap tindakan, baik itu
tindakan yang dilakukan oleh individu maupun yang dilakukan kelompok. Ada
banyak jenis aturan yang disepakati dan digunakan oleh kelompok-kelompok
tertentu. Salah satu bentuk aturan tersebut adalah hukum.
Hukum merupakan suatu bentuk peraturan yang hampir ada di setiap kelompok kehidupan baik itu dalam kelompok kecil atau bahkan dalam kelompok besar seperti negara. Hukum dalam suatu negara dibutuhkan untuk mengatur kehidupan masyaakat dalam negara itu sendiri. Selain masyarakat dalam ruang lingkup negara, masyarakat dalam kelompok yang lebih besar atau biasa disebut masyarakat internasional juga membutuhkan hukum untuk mengatur dan menjaga hubungan baik antara suatu negara dengan negara lain di dunia. Hukum yang digunakan untuk mengatur kehidupan antar negara inilah yang disebut hukum internasional.
Sebagaimana hukum dalam
suatu negara, hukum internasional juga tak bisa lepas dari
peradilan. Peradilan yaitu suatu sarana untuk menyalesaikan sengketa antara dua
atau lebih pihak demi mencapai titik keadilan sesuai dengan hukum yang beralaku.
Peradilan internasional merupakan aspek yag sangat penting dalam menyelesaikan
sengketa internasional dan merupakan acuan pokok bagi masyarakat atau
pemerintah suatu negara untu bertindak dalam ruang internasional.
Hukum internasional mutlak
diperlukan dalam rangka menjamin kelancaran tata pergaulan internasional. Hukum
internasional menjadi pedoman dalam menciptakan kerukunan dan kerjasama yang
saling menguntungkan. Hukum internasional juga bertujuan untuk mengatur
masalah-masalah bersama yang penting dalam hubungan antar subjek-subjek hukum
internasional.
B. Rumusan Masalah
1. Apakah yang dimaksud dengan sistem
hukum dan peradilan internasional?
2. Masalah seperti apakah yang harus
ditangani oleh peradilan ( mahkamah ) internasional?
3. Bagaimana cara peradilan
internasional menyelesaikan sengketa internasonal?
C. Tujuan Penulisan
1. Mendeskripsikan sistem hukum dan
peradilan internasional.
2. Menjelaskan penyebab timbulnya
sengketa internasional dan cara penyelesaian oleh peradilan ( mahkamah )
internasional.
3. Menghargai putusan mahkamah
internasional dengan contoh sengketa Internasional
D. Manfaat Penulisan
1. Sebagai sumber informasi bagi
pembaca yang ingin mengetahui tentang sistem hukum dan peradilan internasional.
2. Sebagai motivasi bagi pembaca untuk
meneliti lebih lanjut mengenai sistem hukum dan peradilan internasional.
BAB II
KAJIAN TEORI
Wikipedia indonesia menjelaskan kata
sistem berasal dari bahasa Latin (systēma) dan bahasa Yunani (sustēma) yang berarti suatu kesatuan yang
terdiri komponen atau elemen yang
dihubungkan bersama untuk memudahkan aliran informasi, materi atau energi
untuk
mencapai suatu tujuan. Istilah ini sering dipergunakan untuk menggambarkan
suatu set entitas yang berinteraksi. Sistem juga merupakan kesatuan
bagian-bagian yang saling berhubungan yang berada dalam suatu wilayah serta
memiliki item-item penggerak. Kata "sistem" banyak sekali digunakan
dalam percakapan sehari-hari, dalam forum diskusi maupun dokumen ilmiah. Kata
ini digunakan untuk banyak hal, dan pada banyak bidang pula, sehingga maknanya
menjadi beragam. Dalam pengertian yang paling umum, sebuah sistem adalah
sekumpulan benda yang memiliki hubungan di antara mereka.
Hukum menurut kamus besar bahasa indonesia
adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah, atau otoritas. Hukum juga diartikan sebagai patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa tertentu yang mungkin terjadi dalam kehidupan.
Sedangkan peradilan menurut artikata.com bermakna
sebagai segala sesuatu mengenai perkara pengadilan lembaga hukum bertugas
memperbaiki. Kata internasional artinya sesuatu yang menyangkut bangsa
atau negeri seluruh dunia; antarbangsa.
Dengan demikian, sistem hukum dan peradilan
internasional dapat diartikan sebagai sekumpulan peraturan yang secara resmi
mengikat dan mengatur masyarakat yang ada di seluruh dunia dan lembaga hukum
yang diakui mempunyai wewenang dalam menangani masalah yang terjadi dalam ruang
lingkup internasional.
BAB III
PEMBAHASAN
A. Sistem Hukum dan Hukum Internasional
1. Pengertian Sistem Hukum
Internasional
Sistem hukum
internasional adalah satu kesatuan hukum yang
berlaku untuk komunitas internasional (semua negara-negara di dunia) yang harus
dipatuhi dan ditaati oleh setiap negara. Sistem hukum internasional juga
merupakan aturan-aturan yang telah diciptakan bersama oleh negara-negara
anggota yang melintasi batas-batas negara. Kepatuhan terhadap sistem hukum
internasional tersebut, adakalanya karena negara tersebut terlibat langsung
dalam proses pembuatan dan tidak sedikit juga yang tinggal meratifikasinya.
2. Pengertian Hukum Internasional
Hukum
internasional (HI) adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala
internasional. Berikut
ini pengertian tentang hukum internasional menurut beberapa ahli :
a.
J.G. Starke, Hukum internasional adalah sekumpulan hukum (body of law) yang
sebagian besar terdiri dari asas-asas dan karena itu biasanya ditaati dalam
hubungan antar negara.
b.
Wirjono Prodjodikoro, Hukum internasional adalah
hukum yang mengatur perhubungan hukum antara berbagai bangsa di berbagai
negara.
c.
Mochtar Kusumaatmadja, Hukum internasional adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas yang
mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara antara :
·
negara dan negara
·
negara dan subjek hukum lain
bukan negara atau subjek hukum bukan negara satu sama lain.
3. Asal Mula Hukum Internasional
Bangsa Romawi
sudah mengenal hukum internasional sejak tahun 89 SM, dengan istilah Ius
Gentium (hukum antar bangsa). Ius Gentium yang kemudian
berkembang menjadi Ius Inter Gentium ialah hukum yang diterapkan
bagi kaula negara (orang asing), yaitu orang-orang jajahan atau orang-orang
asing. Kemudian berkembang menjadi Volkernrecht (bahasa
Jerman), Droit des Gens (bahasa Prancis) dan Law of Nations atau International
Law (Bahasa Inggis). Dalam perkembangan berikutnya, pemahaman
tentang hukum internasional dapat dibedakan dalam 2 hal,
yaitu :
a.
Hukum perdata Internasional, yaitu hukum internasional yang mengatur hubungan hukum antar warga negara
suatu negara dan warga negara dari negara lain (antar bangsa).
b.
Hukum Publik Internasional, yaitu hukum internasional yang
mengatur negara yang satu dan negara yang lain dalam hubungan internasional
(hukum antar negara).
4. Hukum Internasional dalam Arti
Modern
Hukum
Internasional yang kita kenal sekarang merupakan hasil konferensi di Wina
1969. Konferensi tersebut menghasilkan hal-hal berikut ini :
a.
Hukum Tertulis
1)
Ruang lingkup hukum internasional hanya berlaku untuk
perjanjian-perjanjian antar negara.
2.) Menghasilkan suatu perjanjian tertulis yang dikenal dengan nama Vienna
Convention on the Law of Treaties.
3.) Perjanjian Internasional tertulis tunduk pada ketentuan hukum kebiasaan
internasional dan yurisprudensi atau prinsip-prinsip hukum
umum
b. Hukum Tidak Tertulis
1.) Masih terdapat hukum kebiasaan internasional (hukum tidak tertulis) yang ruang
lingkupnya hanya untuk perjanjian antar negara.
2.) Perjanjian-perjanjian antar negara dengan subjek hukum lain, ada pengaturan
tersendiri seperti perjanjian antar negara dan organisasi-organisasi internasional.
3.) Dalam perjanjian tidak tertulis (International Agreement Not in Written
Form), contohnya adalah Prancis (1973) mengadakan percobaan nuklir di Atol
Aruboa yg banyak menuai protes dari negara lain bahkan, masalahnya diajukan
kepada Mahkamah Internasional di Den Haag.
4.) Selanjutnya negara Prancis tidak lagi melakukan percobaan sejenis dan bila
ingkar janji, negara lain dapat menuduh, memprotes dan mengadakan tuntutan.
5. Asas-asas Hukum Internasional
Dalam melakukan hubungan antarbangsa, setiap negara
harus mematuhi asas-asas Hukum Internasional, yaitu :
·
Asas teritorial (kekuasaan negara
atas daerahnya)
Menurut asas ini, negara melaksanakan hukum bagi semua
orang dan semua barang yang ada diwilayahnya. Jadi, semua orang atau barang
yang ada diluar wilayah negara tersebut akan berlaku hukum internasional
sepenuhnya.
·
Asas kebangsaan (kekuasaan negara
atas warga negaranya)
Setiap warga
negara dimana pun dia berada, tetap mendapatkan perlakuan hukum dari negaranya,
asas ini juga berlaku bagi warga negaranya yang berada di negara asing.
·
Asas kepentingan umum (wewenang
negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan masyarakat)
Negara dapat menyesuaikan diri dengan semua keadaan
dan peristiwa yang berkaitan dengan kepentingan umum. Jadi, hukum tidak terkait
pada batas-batas wilayah
Menurut Resolusi majelis Umum PBB
No. 2625 tahun 1970, ada tujuh asas, yaitu :
a. Setiap Negara tidak melakukan ancaman agresi terhadap keutuhan wilayah
dan kemerdekaan Negara lain. Dalam
asas ini ditekankan bahwa setiap Negara tidak memberikan ancaman dengan
kekuatan militer dan tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan piagam
PBB.
b. Setiap Negara harus menyelesaikan masalah internasional dengan cara
damai, Dalam asas ini setiap Negara harus mencari solusi damai, menghendalikan
diri dari tindakan yang dapat membahayakan perdamaian internasional.
c. Tidak melakukan intervensi terhadap urusan dalam negeri Negara lain,
Dalam asas ini menekankan setip Negara memiliki hak untuk memilih sendiri
keputusan politiknya, ekonomi, sosial dan sistem budaya tanpa intervensi pihak
lain.
d. Negara wajib menjalin kerjasama dengan Negara lain berdasar pada piagam
PBB, kerjasama itu dimaksudkan untuk menciptakan perdamaian dan keamanan
internasional di bidang Hak asasi manusia, politik, ekonomi, sosial budaya,
teknik, perdagangan.
e. Asas persaman hak dan penentuan nasib sendiri, kemerdekaan dan
perwujudan kedaulatan suatu Negara ditentukan oleh rakyat.
f. Asas persamaan kedaulatan dari Negara, Setiap Negara memiliki persamaan
kedaulatan secara umum sebagai berikut :
1)
Memilki
persamaan Yudisial (perlakuan Hukum).
2)
Memiliki hak penuh terhadap kedaulatan
3)
Setiap
Negara menghormati kepribadian Negara lain.
4)
Teritorial dan kemerdekanan politik suatu
Negara adalah tidak dapat diganggu gugat.
5)
Setiap
Negara bebas untuk membangun system politik, soaial, ekonomi dan sejarah
bangsanya.
6)
Setiap
Negara wajib untuk hidup damai dengan Negara lain.
g. Setiap Negara harus dapat dipercaya dalam memenuhi kewajibannya,
pemenuhan kewajiban itu harus sesuai dengan ketentuan hukum internasional.
6. Sumber Hukum Internasional
Mochtar
Kusumaatmadja, membedakan sumber hukum internasional dalam arti material dan dalam arti formal. Dalam arti material, sumber hukum
internasional adalah sumber hukum yang membahas dasar berlakunya hukum suatu negara.Sedangkan dalam arti formal sumber
hukum internasional adalah sumber dari mana kita mendapatkan atau
menemukan ketentuan-ketentuan hukum internasional.
Sedangkan,
sumber-sumber hukum internasional sesuai dengan Piagam Mahkamah
Internasional Pasal 38, adalah sebagai berikut :
a. Perjanjian Internasional (traktat)
perjanjian yang
diadakan antaranggota masyarakat bangsa-bangsa dan mengakibatkan hukum baru.
b. Kebiasaan Internasional yang diterima sebagai hukum
tidak semua
kebiasaan internasional menjadi sumber hukum. Syaratnya adalah kebiasann
itu harus bersifat umum dan diterima sebagi hukum.
c. Asas-asas hukum umum yang diakui oleh bangsa beradab
asas hukum yang
mendasari system hukum modern. Sistem hukum modern, adalah system hukum
positif yang didasarkan pada lembagaa hukum barat yang berdasarkan
sebagaian besar pada asas hukum Romawi.
d. Keputusan-keputusan hakim dan ajaran para ahli hukum Internasional
sumber hukum
tambahan (subsider), artinya dapat dipakai untuk membuktikan adanya kaidah
hukum internasional mengenai suatu persoalan yang didasarkan pada sumber hukum
primer atau utama yaitu Perjanjian internasional, kebiasaan internasional, dan
asas hukum umum. Yang disebut denga keputusan hakim, adalah keputusan
pengadilan dalam arti luas yang meliputi segala macam peradilan internasional
dan nasional, termasuk mahkamah arbitrase. Ajaran para ahli hukum
internasional itu tidak bersifat mengikat, artinya tidak dapat menimbulkan
suatu kaidah hukum.
7. Subjek
hukum internasional
Subjek hukum internasional Adalah
pihak-pihak yang membawa hak dan kewajiban hukum dalam pergaulan
internasional. Adapun subjek-subjek hukum internasional tersebut adalah:
a. Negara
Negara sudah diakui sebagi subyek
hukum internasional sejak adanya hukum international, bahkan hukum
international itu disebut sebagai hukum antarnegara.
b. Tahta Suci
Tahta Suci (Vatikan) Roma Italia,
Paus bukan saja kepala gereja tetapi memiliki kekuasaan duniawi, Tahta Suci
menjadi subyek hukum Internasional dalam arti penuh karena itu statusnya setara
dengan Negara dan memiliki perwakilan diplomatic diberbagai Negara termasuk di
Indonesia.
c. Palang Merah
Internasional
Palang Merah Internasional,
berkedudukan di jenewa dan menjadi subyek hukum internasional dalam arti
terbatas, karena misi kemanusiaan yang diembannya.
d. Organisasi
Internasional
Organisasi
Internasional, PBB, ILO memiliki hak dan kewajiban yang ditetapkan dalam
konvensi-konvensi internasional, sehingga menjadi subyek hukum internasional.
e. Orang
Perseorangan
Orang persorangan (Individu), dapat
menjadi subyek internasional dalam arti terbatas, sebab telah diatur dalam
perdamaian Persailes 1919 yang memungkinkan orang perseorangan
dapat mengajukan perkara ke hadapat Mahkamah Arbitrase Internasional.
f. Pemberontak dan Pihak dalam Sengketa
Pemberontak dan pihak yang
bersengketa, dalam keadaan tertentu pemberontak dapat memperoleh kedudukan dan
hak sebagai pihak yang bersengketa dan mendapat pengakuan sebagai gerakan
pembebasan dalam memuntut hak kemerdekaannya. Contoh PLO (Palestine
Liberalism Organization) atau Gerakan Pembebasan Palestina.
8. Hubungan Hukum Internasional dengan Hukum
Nasional
Terdapat 2
(dua) aliran yang memberikan gambaran bagaimana keterkaitan antara hukum
internasional dengan hukum nasional, yaitu :
a. Aliran Monoisme
Dipelopori oleh tokoh Hanz Kelsen dan Georges Scelle, aliran ini menyatakan bahwa
antara hukum internasional dan hukum nasional merupakan satu kesatuan, karena walaupun kedua
sistem hukum itu mempunyai istilah yang berbeda, tetapi subjek hukumnya tetap
sama, yaitu individu-individu yang terdapat dalam suatu negara. Selain itu kedua-duanya sama-sama mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
b. Aliran Dualisme
Dipelopori
oleh Triepel dan Anzilotti yang beranggapan bahwa hukum internasional (HI) dan hukum nasional (HN) merupakan dua
sistem terpisah yg berbeda, karena :
1.) Perbedaan Sumber Hukum, hukum
nasional bersumber pada hukum kebiasaan dan tertulis suatu negara, sedangkan hukum internasional berdasarkan pada hukum kebiasaan dan kehendak bersama negara-negara dalam masyarakat
internasional.
2.) Perbedaan Mengenai Subjek, subjek hukum
nasional adalah individu-individu yang terdapat dalam suatu negara, sedangkan subjek hubungan internasional adalah
negara-negara internasional
3.) Perbedaan Mengenai Kekuatan Hukum, hukum
nasional mempunyai kekuatan mengikat yang penuh dan sempurna jika dibandingkan
dengan hukum internasional yang lebih banyak bersifat mengatur hubungan negara-negara secara
horizontal.
9. Proses Ratifikasi Hukum Internasional menjadi
Hukum Nasional
Dalam UU No. 24
tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, bahwa dalam pembuatan perjanjian internasional
harus didasarkan pada prinsip-prinsip persamaan, saling menguntungkan dan
memperhatikan hukum nasional atau hukum internasional yang berlaku. Ratifikasi harus didahului
dengan konsultasi dan koordinasi dengan menteri luar negeri, dan posisi pemerintah
harus dituangkan dalam suatu pedoman delegasi. Pengesahan perjanjian
internasional merupakan tahap penting dalam proses pembuatan perjanjian internasional, karena suatu
negara telah menyatakan diri untuk terikat secara definitif. Pengesahan perjanjian
internasional, dapat dibedakan antara pengesahan dengan undang-undang dan
pengesahan dengan keputusan presiden. Pengesahan dengan undang-undang dilaksanakan apabila berkenaan dengan :
a. Masalah politik, perdamaian,
pertahanan, dan keamanan negara
b. Perubahan wilayah atau penetapan
batas wilayah
c. Kedaulatan negara
d. Hak asasi manusia dan lingkungan
hidup
e. Pembentukkan kaidah hukum baru
f. Pinjaman atau hibah luar negeri
Pengesahan perjanjian
internasional dengan
undang-undang dilakukan berdasarkan materi perjanjian dan bukan berdasarkan bentuk
atau nama perjanjian. Sedangkan jenis-jenis perjanjian yang pengesahannya melalui keputusan presiden pada
umumnya memiliki materi yang bersifat prosedural dan memerlukan penerapan dalam
waktu singkat tanpa mempengaruhi peraturan perundang-undangan nasional, di
antaranya adalah perjanjian induk yang menyangkut kerjasama di bidang Iptek,
ekonomi dan teknik, perdagangan, kebudayaan, pelayaran niaga, kerjasama
penghindaran pajak berganda, dll
Suatu
perjanjian internasional dapat berakhir bila :
a. Terdapat kesepakatan para pihak melalui prosedur yang ditetapkan
dalam perjanjian;
b. Tujuan perjanjian tersebut telah dicapai;
c. Terdapat perubahan dasar yang mempengaruhi pelaksanaan perjanjian;
d. Salah satu pihak tidak melaksanakan atau melanggar ketentuan dalam
perjanjian;
e. Dibuat suatu perjanjian baru yang menggantikan perjanjian lama;
f. Munculnya norma-norma baru dalam hukum internasional;
g. Hilangnya objek perjanjian
h. Terdapat hal-hal yg merugikan kepentingan nasional.
B.Peradilan Internasional
1. Mahkamah
internasional
Mahkamah
internasional adalah lembaga kehakiman PBB berkedudukan di Den Haag, Belanda.
Didirikan pada tahun 1945 berdasarkan piagam PBB, berfungsi sejak tahun 1946
sebagai pengganti dari Mahkamah Internasional Permanen. Mahkamah Internasional
terdiri dari 15 hakim, dua merangkap ketua dan wakil ketua, masa jabatan 9
tahun. Anggotanya direkrut dari warga Negara anggota yang dinilai cakap
di bidang hukum internasional. Lima berasal dari Negara anggota tetap
Dewan Keamanan PBB seperti Cina, Rusia, Amerika serikat, Inggris dan Prancis.
Fungsi
Mahkamah Internasional adalah menyelesaikan kasus-kasus persengketaan
internasional yang subyeknya adalah Negara. Ada 3 kategori Negara, yaitu
:
a.
Negara
anggota PBB, otomatis dapat mengajukan kasusnya ke Mahkamah Internasional.
b.
Negara bukan anggota PBB yang menjadi wilayah
kerja Mahkamah internasional. Dan yang bukan wilayah kerja Mahkamah
Internasional boleh mengajukan kasusnya ke Mahkamah internasional dengan syarat
yang ditentukan dewan keamanan PBB.
c.
Negara bukan wilayah kerja (statute) Mahkamah
internasional, harus membuat deklarasi untuk tunduk pada ketentuan Mahkamah
internasional dan Piagam PBB.
Yuridikasi
Mahkamah Internasional adalah kewenangan yang dimilki oleh Mahkamah
Internasional yang bersumber pada hukum internasional untuk menentukan dan
menegakkan sebuah aturan hukum. Kewenangan atau Yuridiksi ini
meliputi:
a. Memutuskan perkara-perkara
pertikaian (Contentious Case).
b. Memberikan opini-opini yang bersifat
nasehat (Advisory Opinion).
Yuridikasi
menjadi dasar Mahkamah internasional dalam menyelesaikan sengketa
Internasional. Beberapa kemungkinan Cara penerimaan Yuridikasi sebagai berikut
:
a. Perjanjian khusus, dalam hal ini
para pihak yang bersengketa perjanjian khusus yang berisi subyek sengketa dan
pihak yang bersengketa. Contoh kasus Indonesia degan Malaysia mengenai
Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan.
b.
Penundukan
diri dalam perjanjian internasional, Para pihak yang sengketa menundukkan diri
pada perjanjian internasional diantara mereka, bila terjadi sengketa diantara
para peserta perjanjian.
c.
Pernyataan
penundukan diri Negara peserta statute Mahkamah internasional, mereka tunduk
pada Mahkamah internasional, tanpa perlu membuat perjanjian khusus.
d.
Keputusan
Mahkamah internasional Mengenai yuriduksinya, bila terjadi sengketa mengenai
yuridikasi Mahkamah Internasional maka sengketa tersebut diselesaikan dengan
keputusan Mahkamah Internasional sendiri.
e.
Penafsiran
Putusan, dilakukan jika dimainta oleh salah satu atau pihak yang
bersengketa. Penapsiran dilakukan dalambentuk perjanjian pihak
bersengketa.
f.
Perbaikan putusan, adanya permintaan dari
pihak yang bersengketa karena adanya fakta baru (novum) yang belum duiketahui
oleh Mahkamah Internasional.
2. Mahkamah Pidana Internasional
Mahkamah pidana internasional
bertujuan untuk mewujudkan supremasi hukum internasional dan memastikan pelaku
kejahatan internasional. Terdiri dari 18 hakim dengan masa jabatan 9
tahun dan ahli dibidang hukum pidana internasional. Yuridiksi atau
kewenangan yang dimiliki oleh Mahkamah Pidana Internasional adalah memutus
perkara terhadap pelaku kejahatan berat oleh warga Negara dari Negara yang telah
meratifikasi Statuta Mahkamah. 4 Jenis Kejahatan yang ditangani oleh mahkamah
pidana internasional sesuai Pasal 5-8 Statuta Mahkamah adalah:
a. Kejahatan Genosida
b. Kejahatan terhadap kemanusiaan
c. Kejahatan perang
d. Kejahatan agresi
C.
Sengketa
Internasional
Sengketa internasional
(International despute), adalah perselisihan yang terjadi antara Negara dengan
Negara, Negara dengan individu-individu, atau Negara dengan lembaga
internasional yang menjadi subyek hukum internasional.
1. Sebab-sebab terjadinya Sengketa
Internasional
a. Salah satu pihak tidak memenuhi
kewajibannya dalam mperjanjian internasional.
b. Perbedaan penafsiran mengenai isi
perjanjian internasional
c. Perebutan sumber-sumber ekonomi
d. Perebutan pengaruh ekonomi, politik,
atau keamanan regional dan internasional.
e. Adanya intervensi terhadap
kedaulatan Negara lain.
f. Penghinaan terhadap harga diri
bangsa.
2. Cara Penyelesaian Sengketa
Internasional
Ada
dua cara penyelesaian segketa internasional, yaitu secara damai dan paksa,
kekerasan atau perang.
a. Secara Damai
Penyelesaian
secara damai, meliputi :
1.) Arbitrase
Arbitrase yaitu penyelesaian
sengketa internasional dengan cara menyerahkannya kepada orang tertentu atau
Arbitrator, yang dipilih secara bebas oleh mereka yang bersengketa, namun
keputusannya harus sesuai dengan kepatutan dan keadilan ( ex aequo et
bono). Prosedur penyelesaiannya, adalah :
a.) Masing-masing Negara yang bersengketa menunjuk dua arbitrator, satu
boleh berasal dari warga negaranya sendiri
b.) Para arbitrator tersebut memilih seorang wasit sebagai ketua dari
pengadilan Arbitrase tersebut.
c.) Putusan melalui suara terbanyak.
2.) Yudisial
Yuridisial
adalah penyelesaian sengketa internasional melalui suatu pengadilan internasional
dengan memberlakukan kaidah-kaidah hukum.
3.) Negosiasi
Negosiasi
tidak seformal arbitrase dan Yudisial. Pada negosiasi terlebih
dahulu dilakukan konsultasi dan komunikasi agar negosiasi dapat berjalan
semestinya.
4.) Jasa-jasa baik atau mediasi
Mediasi
yaitu cara penyelesaian sengketa internasional dimana Negara mediator
bersahabat dengan para pihak yang bersengketa, dan membantu penyelesaian
sengketanya secara damai. Contoh Dewan Keamanan PBB dalam penyelesaian
konplik Indonesia Belanda tahu 1947. Dalam penyelesaina dengan Jasa baik pihak
ketiga menawarkan penyelesaian, tapi dalam Penyelesaian secara Mediasi, pihak
mediator berperan lebih aktif dan mengarahkan pihak yang bersengketa agar
penyelesaian dapat tercapai.
5.) Konsiliasi
Konsiliasi
dalam arti luas adalah penyelesaian sengketa denga bantuan Negara-negara lain
atau badan-badan penyelidik dan komite-komite penasehat yang tidak
berpihak. Konsiliasi dalam arti sempit, adalah suatu penyelesaian
sengketa internasional melalui komisi atau komite dengan membuat laporan atau
ussul penyelesaian kepada pihak sengketa dan tidak mengikat.
6.) Penyelidikan
Penyelidikan biasanya dipakai dalam
perselisioshan batas wilayah suatu negara dengan menggunakan fakta-fakta untuk
memperlancar perundingan.
7.) Penyelesian PBB
PBB didirikan pada tanggal 24 Oktober
1945 sebagai pengganti dari LBB (liga Bangsa-Bangsa), tujuan PBB adalah
menyelesaikan sengketa internasional secara damai dan menghindari ancaman
perang.
b. Secara paksa, kekerasan atau perang
Perang
dan tindakan bersenjata non perang, bertujuan untuk menaklukkan Negara lawan
dan membebankan syarat penyelesaian kepada Negara lawan. Unsur-unsurnya adalah
:
1.) Retorsi
Retorsi adalah pembalasan dendam
oleh suatu Negara terhadap tindakan – tindakan tidak pantas yang dilakukan
Negara lain. Contoh menurunkan status hubungan diplomatic, atau penarika diri
dari kesepakatan-kresepakatan fiscal dan bea masuk.
2.) Tindakan-tindakan pembalasan
Adalah cara penyelesaian sengketa
internasional yang digunakan suatu Negara untuk mengupayakan memperoleh
ganti rugi dari Negara lain. Adanya pemaksaan terhadap suatu Negara.
3.) Blokade secara damai
Adalah tindakan
yang dilakukan pada waktu damai, tapi merupakan suartu pembalasan.
Misalnya permintaan ganti rugi atas pelabuhan yang di blockade oleh Negara
lain.
4.) Intervensi (campur tangan)
Adalah
campur tangan terhadap kemerdekaan politik tertentu secara sah dan tidak
melanggar hukum internasional. Contohnya :
a.)
Intervensi kolektif sesuai dengan piagam PBB.
b.)
Intervesi untuk melindungi hak-hak dan kepentingan warga negaranya.
c.)
Pertahanan diri.
d.)Negara
yang menjadi obyek intervensi dipersalahkan melakukan pelanggaran berat
terhadap hukum internasional.
3. Penyelesaian melalui Mahkamah
internasional
Ada
dua mekanisme penyelesaian sengketa internasional melalui Mahkamah
internasional, yaitu mekanisme normal dan khusus.
· a. Mekanisme Normal
Terdiri dari :
1)
Penyerahan
perjanjian khusus yang berisi dentitas para pihak dan pokok
persoalan sengketa.
2) Pembelaan tertulis, berisi fakta,
hukum yang relevan, tambahan fakta baru, penilakan atas fakta
yang disebutkan dan berisi dokumen pendukung.
3) Presentasi pembelaan bersifat terbuka dan umum atautertutup tergantung
pihak sengketa.
4) Keputusan bersifat menyetujui dan penolakan.
Kasus internasional dianggap selesai apabila :
1.) Para pihak mencapai kesepakatan
2.) Para pihak menarik diri dari prose persidangan
Mahkamah internasional.
3.) Mahkamah internasional telah memutus kasus
tersebut berdasarkan pertimbangan dan telah dilakukan ssuai proses hukum
internasional yang berlaku.
b. Mekanisme Khusus
1) Keberatan awal karena ada keberatan dari pihak sengketa Karen mahkamah
intrnasional dianggap tidak memiliki yusidiksi atau kewenangan atas kasus
tersebut.
2) Ketidak hadiran salah satu pihak yang bersengketa, biasanya dilakukan
oleh Negara tergugat atau respondent karena menolak yuridiksi Mahkamah
Internasional.
3) Keputusan sela, untuk memberikan perlindungan terhadap subyek
persidangan, supaya pihak sengketa tidak melakukan hal-hal yang mengancah
efektivitas persidangan Mahkamah internasional.
4) Beracara bersama, beberapa pihak disatukan untuk
mengadakan sidang bersama karena materi sama terhadap lawan yang sama.
5) Intervensi, mahkamah internasional memberikan hak kepada Negara
lain yang tidak terlibat dalam sengketa untuk melakukan intervensi atas
sengketa yang sedang disidangkan bahwa dengan keputusan Mahkamah internasional
ada kemungkinan Negara tersebut dirugikan.
4. Contoh Keputusan/kasus Mahkamah
Internasioanal
· a.
Amerika serikat di Filipina : tahun 1906 tentara AS melakukan pembunuhan warga
Filipina, membunuh dan membakar 600 rakyat desa itu. Para pelakunya telah di
sidang di pengadilan militer namun banyak yang dibebaskan.
b. Amerika
serikat di Cina : pada tahun 1968 terjadi pristiwa My lai Massacre.
Kompi Amerika menyapu warga desa denga senjata otomatis dan menewaskan
500 orang. Para pelakunya telah disidang dan dihukum.
c. Amerika
serikat di Jepang : pada tahun 1945 lebih dari 40.000 rakyat Jepang meninggal
akibat Bom Atom.
d. Pembersihan etnis yahudi oleh Nazi Di jerman atas
pimpinan Adolf Hitler, Mahkamah Internasional telah mengadili dan
menghukum pelaku.
e. Jepang banyak membunuh rakyat Indonesia dengan
Kerja paksa dan 10.000 rakyat Indonesia hilang. Pengadilan internasional
telah dijalankan dan menghukum para penjahatnya.
f. Serbia di Bosnia dan Kroasia: anatar 1992-1995
pembersihan etnis kroasia dan Bosnia oleh Kroasia dan membunuh sekitar
700.000 warga Bosnia dan Kroasia. Para penjahat perangnya sampai sekarang
masih menjalani proses persidangan di Den Haag, Belanda.
g. Pemerintah Rwanda terhadap etniks Hutu :
Selama tiga bulan di tahun 1994 antara 500 samapai 1 juta orang etnis
Hutu dan Tutsi telah dibunuh oleh pemerintah Rwanda. PBB menggelar
pengadilan kejahatan perang di Arusha Tanzania dan hanya menyeret 29 penjahat
perangnya.
h. Indonesia dengan Malaysia terhadap kasus Pulau
sipadan dan Ligitan, dan Mahkamah internasional memenangkan pihak Malaysia pada
tahun 2003. Malaysia adalah pemilik ke dua pulau tersebut.
Indonesia menghormati keputusan tersebut.
i. Kasus Timor Timur diselesaikan secara Intrnasional
dengan referendum. Dan sejak tahun 1999 Timor-Timur berdiri sebagai
sebuah Negara bernama Republik Tomor Lorosae
BAB IV
PENUTUP
Jadi, hubungan internasional
merupakan aturan-aturan yang telah di ciptakan bersama negara-negara anggota
yang melintasi batas-batas negara. Peradilan Internasional dilaksanakan oleh
Mahkamah Internasional yang merupakan salah satu organ perlengkapan PBB. Sumber
Hukum Internasional adalah sumber-sumber yang digunakan oleh Mahkamah
Internasional dalam memutuskan masalah-masalah hubungan internasional. Sumber
hukum internasional dibedakan menjadi sumber hukum dalam arti materil dan
formal. Dalam arti materil, adalah sumber hukum internasional yang membahas
dasar berlakunya hukum suatu negara. Sedangkan sumber hukum formal, adalah
sumber dari mana untuk mendapatkan atau menemukan ketentuan-ketentuan hukum
internasional. Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa sistem hukum dan
peradilan internasional itu sangat diperlukan oleh suatu negara untuk tetap
mempertahankan eksistensi dan kemakmuran suatu negara. Hukum internasional adalah hukum bangsa-bangsa, hukum antarbangsa atau
hukum antarnegara. Hukum bangsa-bangsa dipergunakan untuk menunjukkan pada
kebiasaan dan aturan hukum yang berlaku dalam hubungan antara raja-raja zaman
dahulu. Hukum antarbangsa atau hukum antarnegara menunjukkan pada kompleks kaidah
dan asas yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa atau
negara.
Adapun penggolongan Hukum
Internasional secara singkat yaitu hukum Internasional Publik dengan hukum
perdata internasional.Subyek Hukum Internasional adalah pihak-pihak yang
membawa hak dan kewajiban hukum dalam pergaulan internasional. Menurut Starke,
subyek internasional termasuk Negara, tahta suci, Palang merah Internasional,
Organisasi internasional, Orang perseorangan (individu), Pemberontak dan
pihak-pihak yang bersengketa.Sengketa internasional (International despute),
adalah perselisihan yang terjadi antara Negara dengan Negara, Negara dengan
individu-individu, atau Negara dengan lembaga internasional yang menjadi subyek
hukum internasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar