Jumat, 08 Mei 2015

Sistem Hukum dan Peradilan Internasional

SISTEM HUKUM DAN PERADILAN INTERNASIONAL



Makalah ini di susun oleh :
Nama : Sulistiawati
Kelas : XI IPA 2
 





BAB I
PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang
Untuk mengatur kehidupan antar sesama manusia agar tetap berjalan lancar, dibutuhkan aturan-aturan tertentu yang mampu menjadi pedoman dan garis batas dalam setiap tindakan, baik itu tindakan yang dilakukan oleh individu maupun yang dilakukan kelompok. Ada banyak jenis aturan yang disepakati dan digunakan oleh kelompok-kelompok tertentu. Salah satu bentuk aturan tersebut adalah hukum.

Hukum merupakan suatu bentuk peraturan yang hampir ada di setiap kelompok kehidupan baik itu dalam kelompok kecil atau bahkan dalam kelompok besar seperti negara. Hukum dalam suatu negara dibutuhkan untuk mengatur kehidupan masyaakat dalam negara itu sendiri. Selain masyarakat dalam ruang lingkup negara, masyarakat dalam kelompok yang lebih besar atau biasa disebut masyarakat internasional juga membutuhkan hukum untuk mengatur dan menjaga hubungan baik antara suatu negara dengan negara lain di dunia. Hukum yang digunakan untuk mengatur kehidupan antar negara inilah yang disebut hukum internasional.
Sebagaimana hukum dalam suatu  negara, hukum internasional juga tak bisa lepas dari peradilan. Peradilan yaitu suatu sarana untuk menyalesaikan sengketa antara dua atau lebih pihak demi mencapai titik keadilan sesuai dengan hukum yang beralaku. Peradilan internasional merupakan aspek yag sangat penting dalam menyelesaikan sengketa internasional dan merupakan acuan pokok bagi masyarakat atau pemerintah suatu negara untu bertindak dalam ruang internasional.
Hukum internasional mutlak diperlukan dalam rangka menjamin kelancaran tata pergaulan internasional. Hukum internasional menjadi pedoman dalam menciptakan kerukunan dan kerjasama yang saling menguntungkan. Hukum internasional juga bertujuan untuk mengatur masalah-masalah bersama yang penting dalam hubungan antar subjek-subjek hukum internasional.

B.   Rumusan  Masalah
1.      Apakah yang dimaksud dengan sistem hukum dan peradilan internasional?
2.      Masalah seperti apakah yang harus ditangani oleh peradilan ( mahkamah ) internasional?
3.      Bagaimana cara peradilan internasional menyelesaikan sengketa internasonal?

C.   Tujuan Penulisan
1.      Mendeskripsikan sistem hukum dan peradilan internasional.
2.      Menjelaskan penyebab timbulnya sengketa internasional dan cara penyelesaian oleh peradilan ( mahkamah ) internasional.
3.      Menghargai putusan mahkamah internasional dengan contoh sengketa Internasional

D.   Manfaat Penulisan
1.      Sebagai sumber informasi bagi pembaca yang ingin mengetahui tentang sistem hukum dan peradilan internasional.
2.      Sebagai motivasi bagi pembaca untuk meneliti lebih lanjut mengenai sistem hukum dan peradilan internasional.

BAB II
KAJIAN TEORI
Wikipedia indonesia menjelaskan kata sistem berasal dari bahasa Latin (systÄ“ma) dan bahasa Yunani (sustÄ“ma) yang berarti suatu kesatuan yang terdiri komponen atau elemen yang dihubungkan bersama untuk memudahkan aliran informasimateri atau energi untuk mencapai suatu tujuan. Istilah ini sering dipergunakan untuk menggambarkan suatu set entitas yang berinteraksi. Sistem juga merupakan kesatuan bagian-bagian yang saling berhubungan yang berada dalam suatu wilayah serta memiliki item-item penggerak. Kata "sistem" banyak sekali digunakan dalam percakapan sehari-hari, dalam forum diskusi maupun dokumen ilmiah. Kata ini digunakan untuk banyak hal, dan pada banyak bidang pula, sehingga maknanya menjadi beragam. Dalam pengertian yang paling umum, sebuah sistem adalah sekumpulan benda yang memiliki hubungan di antara mereka.
Hukum menurut kamus besar bahasa indonesia adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasapemerintahatau otoritas. Hukum juga diartikan sebagai patokan (kaidahketentuanmengenai peristiwa tertentu yang mungkin terjadi dalam kehidupan.
Sedangkan peradilan menurut artikata.com bermakna sebagai segala sesuatu mengenai perkara pengadilan lembaga hukum bertugas memperbaiki. Kata internasional artinya sesuatu yang menyangkut bangsa atau negeri seluruh dunia; antarbangsa.
Dengan demikian, sistem hukum dan peradilan internasional dapat diartikan sebagai sekumpulan peraturan yang secara resmi mengikat dan mengatur masyarakat yang ada di seluruh dunia dan lembaga hukum yang diakui mempunyai wewenang dalam menangani masalah yang terjadi dalam ruang lingkup internasional.


BAB III
 PEMBAHASAN

A.  Sistem Hukum dan Hukum Internasional
1.     Pengertian Sistem Hukum Internasional
Sistem hukum internasional  adalah satu kesatuan hukum yang berlaku untuk komunitas internasional (semua negara-negara di dunia) yang harus dipatuhi dan ditaati oleh setiap negara. Sistem hukum internasional juga merupakan aturan-aturan yang telah diciptakan bersama oleh negara-negara anggota yang melintasi batas-batas negara. Kepatuhan terhadap sistem hukum internasional tersebut, adakalanya karena negara tersebut terlibat langsung dalam proses pembuatan dan tidak sedikit juga yang tinggal meratifikasinya.
2.      Pengertian Hukum Internasional
Hukum internasional (HI) adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional. Berikut ini pengertian tentang hukum internasional menurut beberapa ahli :
a.   J.G. StarkeHukum internasional adalah sekumpulan hukum (body of law) yang sebagian besar terdiri dari asas-asas dan karena itu biasanya ditaati dalam hubungan antar negara.
b.       Wirjono Prodjodikoro, Hukum internasional adalah hukum yang mengatur perhubungan hukum antara berbagai bangsa di berbagai negara.
c.    Mochtar Kusumaatmadja, Hukum internasional adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara antara :
·         negara dan negara
·         negara dan subjek hukum lain bukan negara atau subjek hukum bukan negara satu sama lain.
3.     Asal Mula Hukum Internasional
Bangsa Romawi sudah mengenal hukum internasional sejak tahun 89 SM, dengan istilah Ius Gentium (hukum antar bangsa). Ius Gentium yang kemudian berkembang menjadi Ius Inter Gentium ialah hukum yang diterapkan bagi kaula negara (orang asing), yaitu orang-orang jajahan atau orang-orang asing. Kemudian berkembang menjadi Volkernrecht (bahasa Jerman), Droit des Gens (bahasa Prancis) dan Law of Nations atau International Law (Bahasa Inggis). Dalam perkembangan berikutnya, pemahaman tentang hukum internasional dapat dibedakan dalam 2 hal, yaitu :
a.    Hukum perdata Internasional, yaitu hukum internasional yang mengatur hubungan hukum antar warga negara suatu negara dan warga negara dari negara lain (antar bangsa).
b.       Hukum Publik Internasional, yaitu hukum internasional yang mengatur negara yang satu dan negara yang lain dalam hubungan internasional (hukum antar negara).
4.     Hukum Internasional dalam Arti Modern
Hukum Internasional yang kita kenal sekarang merupakan hasil konferensi di Wina 1969. Konferensi tersebut menghasilkan hal-hal berikut ini :
a.   Hukum Tertulis
1)      Ruang lingkup hukum internasional hanya berlaku untuk perjanjian-perjanjian antar negara.
2.)  Menghasilkan suatu perjanjian tertulis yang dikenal dengan nama Vienna Convention on the Law of Treaties.
3.) Perjanjian Internasional tertulis tunduk pada ketentuan hukum kebiasaan internasional dan yurisprudensi atau prinsip-prinsip hukum umum

b.      Hukum Tidak Tertulis
1.)      Masih terdapat hukum kebiasaan internasional (hukum tidak tertulis) yang ruang lingkupnya hanya untuk perjanjian antar negara.
2.)      Perjanjian-perjanjian antar negara dengan subjek hukum lain, ada pengaturan tersendiri seperti perjanjian antar negara dan organisasi-organisasi internasional.
3.)      Dalam perjanjian tidak tertulis (International Agreement Not in Written Form), contohnya adalah Prancis (1973) mengadakan percobaan nuklir di Atol Aruboa yg banyak menuai protes dari negara lain bahkan, masalahnya diajukan kepada Mahkamah Internasional di Den Haag.
4.)      Selanjutnya negara Prancis tidak lagi melakukan percobaan sejenis dan bila ingkar janji, negara lain dapat menuduh, memprotes dan mengadakan tuntutan.
5.     Asas-asas Hukum Internasional
Dalam melakukan hubungan antarbangsa, setiap negara harus mematuhi asas-asas Hukum Internasional, yaitu :
·         Asas teritorial (kekuasaan negara atas daerahnya)
Menurut asas ini, negara melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang yang ada diwilayahnya. Jadi, semua orang atau barang yang ada diluar wilayah negara tersebut akan berlaku hukum internasional sepenuhnya.
·         Asas kebangsaan (kekuasaan negara atas warga negaranya)
Setiap  warga negara dimana pun dia berada, tetap mendapatkan perlakuan hukum dari negaranya, asas ini juga berlaku bagi warga negaranya yang berada di negara asing.
·         Asas kepentingan umum (wewenang negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan masyarakat)
Negara dapat menyesuaikan diri dengan semua keadaan dan peristiwa yang berkaitan dengan kepentingan umum. Jadi, hukum tidak terkait pada batas-batas wilayah
Menurut Resolusi majelis Umum PBB No. 2625 tahun 1970, ada tujuh asas, yaitu :
a. Setiap Negara tidak melakukan ancaman agresi terhadap keutuhan wilayah dan kemerdekaan Negara lain.        Dalam asas ini ditekankan bahwa setiap Negara tidak memberikan ancaman dengan kekuatan militer dan tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan piagam PBB.
b. Setiap Negara harus menyelesaikan masalah internasional dengan cara damai, Dalam asas ini setiap Negara harus mencari solusi damai, menghendalikan diri dari tindakan yang dapat membahayakan perdamaian internasional.
c. Tidak melakukan intervensi terhadap urusan dalam negeri Negara lain, Dalam asas ini menekankan setip Negara memiliki hak untuk memilih sendiri keputusan politiknya, ekonomi, sosial dan sistem budaya tanpa intervensi pihak lain.
d. Negara wajib menjalin kerjasama dengan Negara lain berdasar pada piagam PBB, kerjasama itu dimaksudkan untuk menciptakan perdamaian dan keamanan internasional di bidang Hak asasi manusia, politik, ekonomi, sosial budaya, teknik, perdagangan.
e. Asas persaman hak dan penentuan nasib sendiri, kemerdekaan dan perwujudan kedaulatan suatu Negara ditentukan oleh rakyat.
f. Asas persamaan kedaulatan dari Negara, Setiap Negara memiliki persamaan kedaulatan secara umum sebagai berikut :
1)        Memilki persamaan Yudisial (perlakuan Hukum).
2)         Memiliki hak penuh terhadap kedaulatan
3)        Setiap Negara menghormati kepribadian Negara lain.
4)         Teritorial dan kemerdekanan politik suatu Negara adalah tidak dapat diganggu gugat.
5)        Setiap Negara bebas untuk membangun system politik, soaial, ekonomi dan sejarah bangsanya.
6)        Setiap Negara wajib untuk hidup damai dengan Negara lain.
g. Setiap Negara harus dapat dipercaya dalam memenuhi kewajibannya, pemenuhan kewajiban itu harus sesuai dengan ketentuan hukum internasional.

6.     Sumber Hukum Internasional
Mochtar Kusumaatmadja, membedakan sumber hukum internasional dalam arti material dan dalam arti formal. Dalam arti material, sumber hukum internasional adalah sumber hukum yang membahas dasar berlakunya hukum suatu negara.Sedangkan dalam arti formal sumber hukum internasional adalah sumber dari mana kita mendapatkan atau menemukan ketentuan-ketentuan hukum internasional.
            Sedangkan, sumber-sumber hukum internasional sesuai dengan Piagam Mahkamah Internasional Pasal 38, adalah sebagai berikut :
a.      Perjanjian Internasional (traktat)
 perjanjian yang diadakan antaranggota masyarakat bangsa-bangsa dan mengakibatkan hukum baru.
b.      Kebiasaan Internasional yang diterima sebagai hukum
 tidak semua kebiasaan internasional menjadi sumber hukum.  Syaratnya adalah kebiasann itu harus bersifat umum dan diterima sebagi hukum.
c.       Asas-asas hukum umum yang diakui oleh bangsa beradab
 asas hukum yang mendasari system hukum modern.  Sistem hukum modern, adalah system hukum positif yang didasarkan pada lembagaa hukum  barat yang berdasarkan sebagaian besar pada asas hukum Romawi.
d.      Keputusan-keputusan hakim dan ajaran para ahli hukum Internasional
 sumber hukum tambahan (subsider), artinya dapat dipakai untuk membuktikan adanya kaidah hukum internasional mengenai suatu persoalan yang didasarkan pada sumber hukum primer atau utama yaitu Perjanjian internasional, kebiasaan internasional, dan asas hukum umum. Yang disebut denga keputusan hakim, adalah keputusan pengadilan dalam arti luas yang meliputi segala macam peradilan internasional dan nasional, termasuk mahkamah arbitrase.  Ajaran para ahli hukum internasional itu tidak bersifat mengikat, artinya tidak dapat menimbulkan suatu kaidah hukum.
7.     Subjek hukum internasional
Subjek hukum internasional Adalah pihak-pihak yang membawa hak dan kewajiban hukum dalam pergaulan internasional. Adapun subjek-subjek hukum internasional tersebut adalah:
a.    Negara
Negara sudah diakui sebagi subyek hukum internasional sejak adanya hukum international, bahkan hukum international itu disebut sebagai hukum antarnegara.
b.   Tahta Suci
Tahta Suci (Vatikan) Roma Italia, Paus bukan saja kepala gereja tetapi memiliki kekuasaan duniawi, Tahta Suci menjadi subyek hukum Internasional dalam arti penuh karena itu statusnya setara dengan Negara dan memiliki perwakilan diplomatic diberbagai Negara termasuk di Indonesia.
c.    Palang Merah Internasional
Palang Merah Internasional, berkedudukan di jenewa dan menjadi subyek hukum internasional dalam arti terbatas, karena misi kemanusiaan yang diembannya.

d.   Organisasi Internasional
            Organisasi Internasional, PBB, ILO memiliki hak dan kewajiban  yang ditetapkan dalam konvensi-konvensi internasional, sehingga menjadi subyek hukum internasional.
e.    Orang Perseorangan
Orang persorangan (Individu), dapat menjadi subyek internasional dalam arti terbatas, sebab telah diatur dalam perdamaian Persailes 1919 yang memungkinkan orang perseorangan dapat mengajukan perkara ke hadapat Mahkamah Arbitrase Internasional.
f.     Pemberontak dan Pihak dalam Sengketa
Pemberontak dan pihak yang bersengketa, dalam keadaan tertentu pemberontak dapat memperoleh kedudukan dan hak sebagai pihak yang bersengketa dan mendapat pengakuan sebagai gerakan pembebasan dalam memuntut hak kemerdekaannya.  Contoh PLO (Palestine Liberalism Organization) atau Gerakan Pembebasan Palestina.

8.     Hubungan Hukum Internasional dengan Hukum Nasional
Terdapat 2 (dua) aliran yang memberikan gambaran bagaimana keterkaitan antara hukum internasional dengan hukum nasional, yaitu :
a.    Aliran Monoisme
Dipelopori oleh tokoh Hanz Kelsen dan Georges Scelle, aliran ini menyatakan bahwa antara hukum internasional dan hukum nasional merupakan satu kesatuan, karena walaupun kedua sistem hukum itu mempunyai istilah yang berbeda, tetapi subjek hukumnya tetap sama, yaitu individu-individu yang terdapat dalam suatu negara. Selain itu kedua-duanya sama-sama mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
b.   Aliran Dualisme
          Dipelopori oleh Triepel dan Anzilotti yang beranggapan bahwa hukum internasional (HI) dan hukum nasional (HN) merupakan dua sistem terpisah yg berbeda, karena :
1.) Perbedaan Sumber Hukum, hukum nasional bersumber pada hukum kebiasaan dan tertulis suatu negara, sedangkan hukum internasional berdasarkan pada hukum kebiasaan dan kehendak bersama negara-negara dalam masyarakat internasional.
2.) Perbedaan Mengenai Subjek, subjek hukum nasional adalah individu-individu yang terdapat dalam suatu negara, sedangkan subjek hubungan internasional adalah negara-negara internasional
3.) Perbedaan Mengenai Kekuatan Hukum, hukum nasional mempunyai kekuatan mengikat yang penuh dan sempurna jika dibandingkan dengan hukum internasional yang lebih banyak bersifat mengatur hubungan negara-negara secara horizontal.

9.     Proses Ratifikasi Hukum Internasional menjadi Hukum Nasional
Dalam UU No. 24 tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, bahwa dalam pembuatan perjanjian internasional harus didasarkan pada prinsip-prinsip persamaan, saling menguntungkan dan memperhatikan hukum nasional atau hukum internasional yang berlaku. Ratifikasi harus didahului dengan konsultasi dan koordinasi dengan menteri luar negeri, dan posisi pemerintah harus dituangkan dalam suatu pedoman delegasi. Pengesahan perjanjian internasional merupakan tahap penting dalam proses pembuatan perjanjian internasional, karena suatu negara telah menyatakan diri untuk terikat secara definitif. Pengesahan perjanjian internasional, dapat dibedakan antara pengesahan dengan undang-undang dan pengesahan dengan keputusan presiden. Pengesahan dengan undang-undang dilaksanakan apabila berkenaan dengan :

a.    Masalah politik, perdamaian, pertahanan, dan keamanan negara
b.    Perubahan wilayah atau penetapan batas wilayah
c.    Kedaulatan negara
d.   Hak asasi manusia dan lingkungan hidup
e.    Pembentukkan kaidah hukum baru
f. Pinjaman atau hibah luar negeri

Pengesahan perjanjian internasional dengan undang-undang dilakukan berdasarkan materi perjanjian dan bukan berdasarkan bentuk atau nama perjanjian. Sedangkan jenis-jenis perjanjian yang pengesahannya melalui keputusan presiden pada umumnya memiliki materi yang bersifat prosedural dan memerlukan penerapan dalam waktu singkat tanpa mempengaruhi peraturan perundang-undangan nasional, di antaranya adalah perjanjian induk yang menyangkut kerjasama di bidang Iptek, ekonomi dan teknik, perdagangan, kebudayaan, pelayaran niaga, kerjasama penghindaran pajak berganda, dll
Suatu perjanjian internasional dapat berakhir bila :
a.    Terdapat kesepakatan para pihak melalui prosedur yang ditetapkan dalam perjanjian;
b.    Tujuan perjanjian tersebut telah dicapai;
c.    Terdapat perubahan dasar yang mempengaruhi pelaksanaan perjanjian;
d.   Salah satu pihak tidak melaksanakan atau melanggar ketentuan dalam perjanjian;
e.    Dibuat suatu perjanjian baru yang menggantikan perjanjian lama;
f. Munculnya norma-norma baru dalam hukum internasional;
g.    Hilangnya objek perjanjian
h.    Terdapat hal-hal yg merugikan kepentingan nasional.

B.Peradilan Internasional
1.  Mahkamah internasional
Mahkamah internasional adalah lembaga kehakiman PBB berkedudukan di Den Haag, Belanda. Didirikan pada tahun 1945 berdasarkan piagam PBB, berfungsi sejak tahun 1946 sebagai pengganti dari Mahkamah Internasional Permanen. Mahkamah Internasional terdiri dari 15 hakim, dua merangkap ketua dan wakil ketua, masa jabatan 9 tahun.  Anggotanya direkrut dari warga Negara anggota yang dinilai cakap di bidang hukum internasional.  Lima berasal dari Negara anggota tetap Dewan Keamanan PBB seperti Cina, Rusia, Amerika serikat, Inggris dan Prancis.
Fungsi Mahkamah Internasional adalah menyelesaikan kasus-kasus persengketaan internasional yang subyeknya adalah Negara.  Ada 3 kategori Negara, yaitu :
a.         Negara anggota PBB, otomatis dapat mengajukan kasusnya ke Mahkamah   Internasional.
b.         Negara bukan anggota PBB yang menjadi wilayah kerja  Mahkamah internasional.  Dan yang bukan wilayah kerja Mahkamah Internasional boleh mengajukan kasusnya ke Mahkamah internasional dengan syarat yang ditentukan dewan keamanan PBB.
c.          Negara bukan wilayah kerja (statute) Mahkamah internasional, harus membuat deklarasi untuk tunduk pada ketentuan Mahkamah internasional dan Piagam PBB.
                        Yuridikasi Mahkamah Internasional adalah kewenangan yang dimilki oleh Mahkamah Internasional yang bersumber pada hukum internasional untuk menentukan dan menegakkan sebuah aturan hukum.  Kewenangan atau Yuridiksi ini  meliputi:
a.       Memutuskan perkara-perkara pertikaian (Contentious Case).
b.      Memberikan opini-opini yang bersifat nasehat (Advisory Opinion).
Yuridikasi menjadi dasar Mahkamah internasional dalam menyelesaikan sengketa Internasional. Beberapa kemungkinan Cara penerimaan Yuridikasi sebagai berikut :
a.       Perjanjian khusus, dalam hal ini para pihak yang bersengketa perjanjian khusus yang berisi subyek sengketa dan pihak yang bersengketa.  Contoh kasus Indonesia degan Malaysia mengenai Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan.
b.   Penundukan diri dalam perjanjian internasional, Para pihak yang sengketa menundukkan diri pada perjanjian internasional diantara mereka, bila terjadi sengketa diantara para peserta perjanjian.
c.    Pernyataan penundukan diri Negara peserta statute Mahkamah internasional, mereka tunduk pada Mahkamah internasional, tanpa perlu membuat perjanjian khusus.
d.   Keputusan Mahkamah internasional Mengenai yuriduksinya, bila terjadi sengketa mengenai yuridikasi Mahkamah Internasional maka sengketa tersebut diselesaikan dengan keputusan Mahkamah Internasional sendiri.
e.   Penafsiran Putusan, dilakukan jika dimainta oleh salah satu atau pihak yang bersengketa.  Penapsiran dilakukan dalambentuk perjanjian pihak bersengketa.
f.      Perbaikan putusan, adanya permintaan dari pihak yang bersengketa karena adanya fakta baru (novum) yang belum duiketahui oleh Mahkamah Internasional.
2.     Mahkamah Pidana Internasional
Mahkamah pidana internasional bertujuan untuk mewujudkan supremasi hukum internasional dan memastikan pelaku kejahatan internasional.  Terdiri dari 18 hakim dengan masa jabatan 9 tahun dan ahli dibidang hukum pidana internasional.  Yuridiksi atau kewenangan yang dimiliki oleh Mahkamah Pidana Internasional adalah memutus perkara terhadap pelaku kejahatan berat oleh warga Negara dari Negara yang telah meratifikasi Statuta Mahkamah. 4 Jenis Kejahatan yang ditangani oleh mahkamah pidana internasional sesuai Pasal 5-8 Statuta Mahkamah adalah:
a.    Kejahatan Genosida
b.    Kejahatan terhadap kemanusiaan
c.    Kejahatan perang
d.   Kejahatan agresi

C.    Sengketa Internasional
Sengketa internasional (International despute), adalah perselisihan yang terjadi antara Negara dengan Negara, Negara dengan individu-individu, atau Negara dengan lembaga internasional yang menjadi subyek hukum internasional.
 1.       Sebab-sebab terjadinya Sengketa Internasional
a.    Salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya dalam mperjanjian internasional.
b.    Perbedaan penafsiran mengenai isi perjanjian internasional
c.    Perebutan sumber-sumber ekonomi
d.   Perebutan pengaruh ekonomi, politik, atau keamanan regional dan internasional.
e.    Adanya intervensi terhadap kedaulatan Negara lain.
f.     Penghinaan terhadap harga diri bangsa.
2.       Cara Penyelesaian Sengketa Internasional
               Ada dua cara penyelesaian segketa internasional, yaitu secara damai dan paksa, kekerasan atau perang.
a.    Secara Damai
                     Penyelesaian secara damai, meliputi :
1.) Arbitrase
    Arbitrase yaitu penyelesaian sengketa internasional dengan cara menyerahkannya kepada orang tertentu atau Arbitrator, yang dipilih secara bebas oleh mereka yang bersengketa, namun keputusannya harus sesuai dengan kepatutan dan keadilan ( ex aequo et bono). Prosedur penyelesaiannya, adalah :
a.) Masing-masing Negara yang bersengketa menunjuk dua arbitrator, satu boleh berasal dari warga negaranya sendiri
b.) Para arbitrator tersebut memilih seorang wasit sebagai ketua dari pengadilan Arbitrase tersebut.
c.) Putusan melalui suara terbanyak.
2.) Yudisial
Yuridisial adalah penyelesaian sengketa internasional melalui suatu pengadilan internasional dengan memberlakukan kaidah-kaidah hukum.
3.) Negosiasi
Negosiasi tidak seformal arbitrase dan Yudisial. Pada negosiasi terlebih dahulu dilakukan konsultasi dan komunikasi agar negosiasi dapat berjalan semestinya.
4.)    Jasa-jasa baik atau mediasi
Mediasi yaitu cara penyelesaian sengketa internasional dimana Negara mediator bersahabat dengan para pihak yang bersengketa, dan membantu penyelesaian sengketanya secara damai.  Contoh Dewan Keamanan PBB dalam penyelesaian konplik Indonesia Belanda tahu 1947. Dalam penyelesaina dengan Jasa baik pihak ketiga menawarkan penyelesaian, tapi dalam Penyelesaian secara Mediasi, pihak mediator berperan lebih aktif dan mengarahkan pihak yang bersengketa agar penyelesaian dapat tercapai.
5.)    Konsiliasi
Konsiliasi dalam arti luas adalah penyelesaian sengketa denga bantuan Negara-negara lain atau badan-badan penyelidik dan komite-komite penasehat yang tidak berpihak.  Konsiliasi dalam arti sempit, adalah suatu penyelesaian sengketa internasional melalui komisi atau komite dengan membuat laporan atau ussul penyelesaian  kepada pihak sengketa dan tidak mengikat.
6.)    Penyelidikan
      Penyelidikan biasanya dipakai dalam perselisioshan batas wilayah suatu negara dengan menggunakan fakta-fakta untuk memperlancar perundingan.
7.)    Penyelesian PBB
      PBB didirikan pada tanggal 24 Oktober 1945 sebagai pengganti dari LBB (liga Bangsa-Bangsa), tujuan PBB adalah menyelesaikan sengketa internasional secara damai dan menghindari ancaman perang.

b.  Secara paksa, kekerasan atau perang
                                       Perang dan tindakan bersenjata non perang, bertujuan untuk menaklukkan Negara lawan dan membebankan syarat penyelesaian kepada Negara lawan. Unsur-unsurnya adalah :
1.)  Retorsi
       Retorsi adalah pembalasan dendam oleh suatu Negara terhadap tindakan – tindakan tidak pantas yang dilakukan Negara lain. Contoh menurunkan status hubungan diplomatic, atau penarika diri dari kesepakatan-kresepakatan fiscal dan bea masuk.
2.)  Tindakan-tindakan pembalasan
               Adalah cara penyelesaian sengketa internasional yang digunakan suatu Negara untuk mengupayakan  memperoleh ganti rugi dari Negara lain. Adanya pemaksaan terhadap suatu Negara.
3.)  Blokade secara damai
          Adalah tindakan yang dilakukan pada waktu damai, tapi merupakan suartu pembalasan.  Misalnya permintaan ganti rugi atas pelabuhan yang di blockade oleh Negara lain.
4.)  Intervensi (campur tangan)
                      Adalah campur tangan terhadap kemerdekaan politik tertentu secara sah dan tidak melanggar hukum internasional. Contohnya :
a.) Intervensi kolektif  sesuai dengan piagam PBB.
b.) Intervesi untuk melindungi hak-hak dan kepentingan warga negaranya.
c.) Pertahanan diri.
d.)Negara yang menjadi obyek intervensi dipersalahkan melakukan pelanggaran berat terhadap   hukum internasional.
3. Penyelesaian melalui Mahkamah internasional
               Ada dua mekanisme penyelesaian sengketa internasional melalui Mahkamah internasional, yaitu mekanisme normal dan khusus.
·     a. Mekanisme Normal
          Terdiri dari :
1)      Penyerahan perjanjian khusus yang berisi dentitas para pihak dan pokok
 persoalan sengketa.
2) Pembelaan tertulis, berisi fakta, hukum yang relevan, tambahan fakta baru, penilakan atas    fakta yang disebutkan dan berisi dokumen pendukung.
3) Presentasi pembelaan bersifat terbuka dan umum atautertutup tergantung pihak sengketa.
4) Keputusan bersifat menyetujui dan penolakan.
  Kasus internasional dianggap selesai apabila :
1.) Para pihak mencapai kesepakatan
    2.)  Para pihak menarik diri dari prose persidangan Mahkamah internasional.
  3.) Mahkamah internasional telah memutus kasus tersebut berdasarkan pertimbangan dan      telah dilakukan ssuai proses hukum internasional yang berlaku.


b. Mekanisme Khusus
1) Keberatan awal karena ada keberatan dari pihak sengketa Karen mahkamah intrnasional dianggap tidak memiliki yusidiksi atau kewenangan atas kasus tersebut.
2) Ketidak hadiran salah satu pihak yang bersengketa, biasanya dilakukan oleh Negara tergugat atau respondent karena menolak yuridiksi Mahkamah Internasional.
3) Keputusan sela, untuk memberikan perlindungan terhadap subyek persidangan, supaya pihak sengketa tidak melakukan hal-hal yang mengancah efektivitas persidangan Mahkamah internasional.
4) Beracara bersama, beberapa pihak disatukan untuk mengadakan sidang bersama karena materi sama terhadap lawan yang sama.
5) Intervensi, mahkamah internasional memberikan hak kepada Negara lain  yang tidak terlibat dalam sengketa untuk melakukan intervensi atas sengketa yang sedang disidangkan bahwa dengan keputusan Mahkamah internasional ada kemungkinan Negara tersebut dirugikan.

4. Contoh Keputusan/kasus Mahkamah Internasioanal
·         a. Amerika serikat di Filipina : tahun 1906 tentara AS melakukan pembunuhan warga Filipina, membunuh dan membakar 600 rakyat desa itu. Para pelakunya telah di sidang di pengadilan militer namun banyak yang dibebaskan.
b. Amerika serikat di Cina : pada tahun 1968 terjadi pristiwa My lai Massacre.  Kompi Amerika menyapu warga desa denga  senjata otomatis dan menewaskan 500 orang. Para pelakunya telah disidang dan dihukum.
c. Amerika serikat di Jepang : pada tahun 1945 lebih dari 40.000 rakyat Jepang meninggal akibat Bom Atom.
d. Pembersihan etnis yahudi oleh Nazi Di jerman atas pimpinan Adolf Hitler, Mahkamah Internasional telah mengadili  dan menghukum pelaku.
e. Jepang banyak membunuh rakyat Indonesia dengan Kerja paksa dan 10.000 rakyat Indonesia hilang.  Pengadilan internasional telah dijalankan dan menghukum para penjahatnya.
f. Serbia di Bosnia dan Kroasia: anatar 1992-1995 pembersihan etnis kroasia dan Bosnia oleh Kroasia  dan membunuh sekitar 700.000 warga Bosnia dan Kroasia.  Para penjahat perangnya sampai sekarang masih menjalani proses persidangan di Den Haag, Belanda.
g. Pemerintah Rwanda terhadap etniks Hutu : Selama  tiga bulan di tahun 1994 antara 500 samapai 1 juta orang etnis Hutu dan Tutsi telah dibunuh oleh pemerintah Rwanda.  PBB menggelar pengadilan kejahatan perang di Arusha Tanzania dan hanya menyeret 29 penjahat perangnya.
h. Indonesia dengan Malaysia terhadap kasus Pulau sipadan dan Ligitan, dan Mahkamah internasional memenangkan pihak Malaysia pada tahun 2003.  Malaysia adalah  pemilik ke dua pulau tersebut. Indonesia menghormati keputusan tersebut.
i. Kasus Timor Timur diselesaikan secara Intrnasional dengan referendum.  Dan sejak tahun 1999 Timor-Timur berdiri sebagai sebuah Negara bernama Republik Tomor Lorosae



BAB  IV
PENUTUP

Jadi, hubungan internasional merupakan aturan-aturan yang telah di ciptakan bersama negara-negara anggota yang melintasi batas-batas negara. Peradilan Internasional dilaksanakan oleh Mahkamah Internasional yang merupakan salah satu organ perlengkapan PBB. Sumber Hukum Internasional adalah sumber-sumber yang digunakan oleh Mahkamah Internasional dalam memutuskan masalah-masalah hubungan internasional. Sumber hukum internasional dibedakan menjadi sumber hukum dalam arti materil dan formal. Dalam arti materil, adalah sumber hukum internasional yang membahas dasar berlakunya hukum suatu negara. Sedangkan sumber hukum formal, adalah sumber dari mana untuk mendapatkan atau menemukan ketentuan-ketentuan hukum internasional. Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa sistem hukum dan peradilan internasional itu sangat diperlukan oleh suatu negara untuk tetap mempertahankan eksistensi dan kemakmuran suatu negara. Hukum internasional adalah hukum bangsa-bangsa, hukum antarbangsa atau hukum antarnegara. Hukum bangsa-bangsa dipergunakan untuk menunjukkan pada kebiasaan dan aturan hukum yang berlaku dalam hubungan antara raja-raja zaman dahulu. Hukum antarbangsa atau hukum antarnegara menunjukkan pada kompleks kaidah dan asas yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa atau negara.
Adapun penggolongan Hukum Internasional secara singkat yaitu hukum Internasional Publik dengan hukum perdata internasional.Subyek Hukum Internasional adalah pihak-pihak yang membawa hak dan kewajiban hukum dalam pergaulan internasional.  Menurut Starke, subyek internasional termasuk Negara, tahta suci, Palang merah Internasional, Organisasi internasional, Orang perseorangan (individu), Pemberontak dan pihak-pihak yang bersengketa.Sengketa internasional (International despute), adalah perselisihan yang terjadi antara Negara dengan Negara, Negara dengan individu-individu, atau Negara dengan lembaga internasional yang menjadi subyek hukum internasional.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Cara mengkonvert file dengan format octet-stream ke pdf

            Ayo... pasti masih ada yang bingung dan baru tau kalau file tugasnya ada yang berformat “octet-stream”, tenang aja, gak usah...